Perlindungan Hak Milik Dalam Kasus Sita Jaminan di BMT Al-Yaman: Kajian Etika Bisnis Islam
Keywords:
Hak Milik, Sita Jaminan, BMT, Etika Bisnis Islam, Maqāṣid Al-Syarī‘AhAbstract
Hak milik merupakan hak fundamental yang memperoleh pengakuan baik dalam hukum positif maupun dalam hukum Islam. Dalam konteks lembaga keuangan syariah, khususnya Baitul Maal wat Tamwil (BMT), hak milik menjadi isu penting ketika terjadi pembiayaan bermasalah yang berimplikasi pada penyitaan jaminan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hak milik dalam praktik sita jaminan di BMT Al-Yaman dengan menggunakan perspektif etika bisnis Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus, melalui teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan telaah dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik sita jaminan di BMT Al-Yaman masih menghadapi persoalan etis dan legal, terutama terkait lemahnya verifikasi kepemilikan dan adanya ketidakseimbangan nilai jaminan dengan sisa pembiayaan anggota. Beberapa kasus menunjukkan penggunaan aset milik pihak ketiga tanpa otorisasi yang sah, yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan hak milik. Dari perspektif etika bisnis Islam, praktik semacam ini bertentangan dengan prinsip keadilan (al ‘adl), kemaslahatan (maṣlaḥah), dan larangan menimbulkan kerugian (ḍarar). Analisis melalui maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya perlindungan harta (ḥifẓ al-māl), menegaskan bahwa kebijakan penyitaan seharusnya mengutamakan restrukturisasi pembiayaan dan meminimalkan praktik penyitaan yang merugikan anggota. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hak milik dalam kasus sita jaminan memerlukan keseimbangan antara kepentingan lembaga dan hak anggota. Kontribusi penelitian ini terletak pada penekanan bahwa penyelesaian kasus pembiayaan bermasalah di BMT tidak cukup didasarkan pada aspek legal formal, tetapi juga harus ditopang oleh kerangka etika bisnis Islam. Pendekatan alternatif seperti social collateral dapat menjadi solusi kontekstual yang selaras dengan maqāṣid al-syarī‘ah dan memperkuat keberlanjutan lembaga sekaligus menjaga kepercayaan anggota.